Publication Ethics

Buku ajar yang dimaksud adalah buku yang digunakan untuk kegiatan belajar mata kuliah yang disusun oleh dosen atau tim dosen pengampu mata kuliah tersebut sesuai dengan bidang ilmunya, serta diterbitkan secara resmi atau ber-ISBN. Buku ajar disusun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Format sesuai dengan format UNESCO, dengan ukuran lebar 15,5 cm, tinggi 23 cm;
  2. Disusun berdasarkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS);
  3. Ketebalan minimal 100 halaman, sesuai kebutuhan belajar yang tercantum dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS);
  4. Memiliki International Series Book Number (ISBN) dari penerbit anggota IKAPI atau asosiasi penerbit perguruan tinggi;
  5. Dalam penyajian     buku     ajar     gunakan     prinsip-prinsip Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK);
  6. Ditulis dengan gaya bahasa semi-formal yang melibatkan dan memotivasi pembaca (mahasiswa);
  7. Menyediakan ilustrasi, studi kasus, atau soal-soal latihan, serta soal-soal untuk umpan balik bagi mahasiswa;
  8. Diketik dengan spasi 1,15, dengan huruf serif, semisal times new roman/cambria dengan ukuran 11 pt atau 12 pt.;
  9. Penyajian gambar atau grafik dapat dibaca dengan jelas, gambar disarankan berukuran resolusi lebih besar dari 300 dpi.;
  10. Struktur kalimat  mengikuti  kaidah  Bahasa  Indonesia  sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI);
  11. Penulisan atau penyajian daftar pustaka/rujukan, sitasi, tabel, gambar, grafik, dll. menggunakan sebuah standar yang konsisten, misalnya menggunakan APA, IEEE, Harvard, ISO, atau lainnya;
  12. Menyertakan beberapa pendapat atau mengutip hasil penelitian sesuai dg bidangnya; Mangakomodasi hal-hal/ide-ide baru;
  13. Buku ajar menyantumkan hasil review, ulasan, atau dukungan (endorsement) dari pakar atau rekan sejawat sesuai bidang ilmunya; Bukan karya plagiarisme;
  14. Mengandung konten yang terkait dengan isu-isu revolusi industri 4.0; dan Tidak menyimpang  dari  falsafah  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI).